Sosialisasi SKP di Lingkungan Dinperintransnaker. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan sebuah dokumen yang harus disusun oleh ASN baik itu PNS maupun PPPK.
Saat ini telah disyahkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dimana setiap ASN wajib menyusun SKP dengan format dan ketentuan sesuai di dalamnya. Guna mensosialisasikan adanya peraturan tersebut, sekretariat Dinperinaker melangsungkan sosialisasi bagi karyawan/wati Dinperinaker terkait penyusunan SKP pada hari Rabu, 28 Desember 2022, baik itu menyusun SKP manual menggunakan Excel sesuai Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022 maupun menggunakan aplikasi e-Kinerja dari BKN. Beberapa format SKP dapat diunduh melalui laman berikut (Download Form SKP format Excel)