Rakor LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo. Dalam upaya menjaga Hubungan Industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan di kabupaten Purworejo, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan rapat koordinasi lembaga kerja sama Tripartit dan dewan pengupahan kabupaten Purworejo pada tanggal 16 Desember 2022 di RM Mbah Sastro, Tegalsari.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menampung berbagai permasalahan yang timbul setelah ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 oleh gubernur dimana penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Salah satu permasalahan yang muncul adalah bagaimana apabila perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK yang berlaku dan bagaimana dengan penghitungan premi BPJS yang harus dibayarkan.
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo dan jajarannya, ketua Apindo kabupaten Purworejo dan anggota, serta wakil ketua SPSI kabupaten Purworejo dan anggota.
Dari hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim monitoring pelaksanaan upah minimum tahun 2023 dan permasalahan-permasalahan yang timbul akan ditampung dan akan dibahas dalam forum LKS Tripartit kabupaten Purworejo untuk selanjutnya disampaikan secara berjenjang ke tingkat LKS Tripartit provinsi dan LKS Tripartit nasional.