Site icon Dinperintransnaker Purworejo

Survey lokasi Transmigrasi di SP 1 Desa Tempirai Selatan Kec.Penukal Utara

Survey lokasi Transmigrasi di SP 1 Desa Tempirai Selatan Kec.Penukal Utara

Survey lokasi Transmigrasi di SP 1 Desa Tempirai Selatan Kec.Penukal Utara

Survey lokasi Transmigrasi di SP 1 Desa Tempirai Selatan Kec.Penukal Utara. Tim Penjajagan dan Peninjauan Lokasi Transmigrasi Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melakukan survey lokasi Transmigrasi di SP 1 Desa Tempirai Selatan Kec.Penukal Utara, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Sumatera Selatan. Pada hari Kamis 8 Desember 2022.
Dengan luas lahan 900 Ha, daya tampung 300 KK.
Dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Selatan : Sungai Penukal
Sebelah Timur : Kecamatan Penukal
Sebelah Barat : Sungai Daras
Sebelah Utara : Desa Tempirai dan Tempirai Utara
Mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2009 dan PP Nomor 3 Tahun 2014, Program Transmigrasi harus dibangun pada tanah yang Clean and Clear serta layah huni, layak usaha dan layak berkembang.
Clean terdiri dari ;
1. Bebas Tumpang Tindih
2. Bebas Kawasan Hutan
3. Status HPL
4. SK Pencadangan
5. Dukungan Masyarakat

Clear terdiri dari ;
1. Letak
2. Luas
3. Batas Fisik

3 Layak, terdiri dari :
1. Layak Huni ; ketersediaan air bersih, fasilitas pelayanan umum dan social serta terbukanya aksesbilitas dengan pusat pemasaran.
2. Layak Usaha ; tersedianya kesempatan kerja dan peluang usaha yang menjamin kehidupan transmigrasi.
3. Layak berkembang ; tersedianya sarana dan prasarana usaha yang mampu meningkatkan kesejahteraan transmigrasi.

Fasilitas Umum pada Lokasi Transmigrasi SP 1 Tempirai Selatan, terdiri dari :
1. Rumah Kepala UPT
2. Gudang Unit
3. Balai Desa
4. Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga
Kondisi lokasi transmigrasi adalah lahan basah sehingga kontruksi tiang bangunan berupa panggung dengan tiang bangunan terbuat dari beton setinggi 2 meter, dinding dari batako dan lantai terbuat dari papan serta untuk bangunan kamar mandi dan dapur di cor dengan adukan 1:2;3

Transmigran mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa Jaminan Hidup (Jadup) selama 18 bulan dan pembinaan selama 5 Tahun.

Transmigran juga mendapatkan lahan dengan status hak milik, terdiri dari ;
Lahan Pekarangan 0,25 Ha/KK
Lahan Usaha I 0,75 Ha/KK
Lahan Usaha II 1,00 Ha/KK

Syarat-syarat menjadi Transmigran SP 1 Tempirai Selatan
1. Warga Negara Indonesia
2. Berekeluarga
3. Berusia antara 18 Tahun s.d 50 Tahun
4. Belum pernah bertransmigrasi
5. Memiliki e KTP
6. Berbadan sehat
7. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
8. Lulus seleksi

Exit mobile version