
Siasati Waktu, Inspektorat Kumpulkan Pengelola DAK. Dinperintransnaker. Purworejo(2/9). Untuk menghindari terjadinya penumpukan permintaan review oleh APIP untuk serah terima hasil pengadaan barang / jasa/ konstruksi yang bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2022, tim Inspektorat mengumpulkan perwakilan OPD yang menjadi pengelola dana DAK. Agenda pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi para pengelola DAK terkait proses review. Tim inspektorat mengungkapkan, bahwa SDM reviewer sangat terbatas, serta jadwal waktu yang sudah relatif penuh hingga akhir tahun anggaran atau desember. Dinperintransnaker pada kesempatan ini diwakili oleh PPTK kegiatan DAK, Fakhrudin Hidayat.
Disampaikan oleh Inspektorat, para pengelola DAK dari OPD, diminta untuk berperan aktif dalam proses review, dengan cara membantu APIP menyiapkan instrumen review selengkap mungkin agar petugas review dapat menghemat waktu proses pelaksanaan review. Hal yang dapat dilakukan antara lain, sebelum mengundang atau meminta review dari BPPKAD dan Inspektorat, maka OPD harus sudah memastikan isian aplikasi DAK OMSPAN tahapan BAST sudan terisi dan sudah tercetak.
Selanjutnya OPD menyiapkan dokumen kontrak – kontrak DAK dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, yang sesuai dengan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan. OPD diminta pula memantu mengisi form keseusaiaan antara isi aplikasi OMSPAN dan dokumen yang tersedia, sehingga APIP saat hadir tinggal mencocokan dan mengoreksi data – datanya.
Hal ini sangat terasa impactnya saat ada OPD yang mengelola dana DAK relatif besar, dan jumlah kontrak yang banyak. Dijadikan contoh dalam pertemuan, Dinas Kesehatan dapat dijadwalkan untuk review BAST secara periodik sambil memastikan koreksi hasil review kontrak pada Batch 1.