Site icon Dinperintransnaker Purworejo

Instruktur Harus Jaga Kinerja Pribadi dan Ikut Dongkrak Performa OPD

Instruktur Harus Jaga Kinerja Pribadi dan Ikut Dongkrak Performa OPD.

Instruktur Harus Jaga Kinerja Pribadi dan Ikut Dongkrak Performa OPD.

Instruktur Harus Jaga Kinerja Pribadi dan Ikut Dongkrak Performa OPD. Dinperintransnaker. Cangkreplor (21/7).  Gelombang pensiun adalah hal pasti yang tidak terelakkan bagi sebuah OPD. Berkurang nya ASN secara bertahap membuat OPD Dinperintransnaker mulai memerlukan penataan personil Sumber Daya Manusia yang ada. Direncanakan, personil pejabat fungsional instruktur di UPT Balai Latihan Kerja akan mendapatkan tugas tambahan memperkuat beberapa titik di kantor Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang kekurangan pegawai akibat telah sampai pada batas purna tugas-nya.
Hal ini terungkap dalam Sidang Pleno Penilaian Angka Kredit Bagi Pejabat Fungsional Instruktur UPT BLK Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo Kamis 21 Juli ini. Sekretariat dan unsur pimpinan yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kasubag Umum Kepegawaian Keuangan Perencanaan, Kepala UPT BLK beserta Kasubag Tata Usaha dan analis kepegawaian dari Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia BKPSDM Purworejo, bersama anggota tim penilai angka kredit yang nota bene para instruktur senior berdiskusi dengan intensitas yang cukup hangat dan adu argumen yang sama sama kuat dari masing masing kubu yang berbeda pandangan soal penempatan instruktur di luar BLK atau diperbantukan di Bidang atau sekretariat.
Acara rutin semesteran ini diselenggarakan dalam rangka mengukur dan mendokumentasikan kinerja para pejabat fungsional instruktur baik tingkat trampil, maupun ahli dengan jumlah total 24 personil, dan dengan jabatan serta pangkat yang bervariasi, dari golongan III/a hingga IV/c. Dengan penilaian dan penetapan angka kredit, insruktur akan tetap dalam jalur fungsionalnya, produktif dalam keahliannya, dan akan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya para peserta pelatihan, baik di UPT BLK maupun di desa desa atau Mobile Training Unit. Selama periode Januari s.d. Juni tahun 2022, setiap butir kegiatan instruktur dicatat dan dibuktikan dengan instrumen yang sah dan valid, untuk mendapatkan skor berupa angka kredit. Akumulasi angka kredit inilah yang akan menjadi target sekaligus bukti prestasi kerja instruktur yang dpat digunakan sebagai salah satu persyaratan meraih pangkat dan atau jabatan fungsional yang lebih tinggi. Hal ini berlangsung rutin dengan periode semesteran atau 2 X setahun. Dengan mekanisme ini, para instruktur dapat bekerja dengan performa yang maksimal, terjaga, terukur dan dapat memastikan pelayanan pelatihan berjalan sebagaimana mestinya.
Sedangkan di lain pihak, Kepala Dinas Perintransnaker juga merupakan atasan langsung para pejabat fungsional instruktur. Beliau bersama para pejabat struktural Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo memproyeksikan bahwa jumlah 24 orang instruktur dalam 1 wadah BLK adalah angka yang cukup “gemuk” dalam pandangan kepegawaian, dibandingkan dengan jumlah ASN bidang, seksi maupun sekretariat di kantor Dinperintransnaker di Brengkelan.
Upaya “menyeimbangkan” beban kerja dan jumlah personil ini mendapat tanggapan beragam dari peserta sidang pleno. Para instruktur bersikukuh bahwa terkait dengan fungsi nya sebagai pengajar dan pelatih, unit kerja yang benar adalah di UPT Balai Latihan Kerja, bukan menjalankan tugas administrasi di lokasi lain. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan ibu Dwita dari BKPSDM, bahwa jabatan fungsional memiliki dasar hukum dan fungsi yang sangat jelas, sehingga sebaiknya dipertahankan sesuai fungsinya tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hingga sidang ditutup, belum diperoleh kejelasan dan ketegasan mengenai hal ini. Hadi Pranoto selaku Kepala Dinas belum menyatakan final atas pembahasan berapa dan siapa saja personil pejabat fungsional yang akan diperbantukan di Kantor Dinperintransnaker. Walaupun secara prerogative hal seperti ini adalah wewenang pimpinan untuk memberikan tugas tambahan kepada bawahan dalam rangka lancarnya roda organisasi Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo. Performa organisasi juga ditentukan salah satunya dengan SDM yang memadai, baik secara jumlah maupun mutunya.
Dalam peraturan Bupati Purworejo nomor 114 Tahun 2021 perilah Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, pasal (5) huruf (e) menyebutkan bahwa Kepala Dinperintransnaker dapat memberikan tugas lain kepada BLK (beserta ASN) di dalamnya, selain tugas tugas fungsional.

Sedangkan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, pada pasal 37 ayat (1) huruf (e), instruktur dapat melaksanakan tugas lain yang MENDUKUNG pelaksanaan tugas jabatan fungsional instruktur .

Ini mengandung maksud, bahwa jika merujuk ke peraturan kementerian PAN&RB Republik Indonesia, maka jika atasan akan memberikan tugas lain kepada instruktur, maka tugas tersebut harus merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan fungsional instruktur atau secara sederhana dapat dinilaikan sebagai kredit yang dapat diukur dan didokumentasikan sebagai penunjang prestasi kerja ASN Instruktur.
Jika “tugas lain“ yang diberikan sama – sekali tidak berhubungan dengan tugas jabatan fungsional instruktur, maka secara di dalam organisasi akan terjadi bom waktu yang menuju ke ketimpangan kualitas yang berujung pada berkurangnya pelayanan ke-pelatihan, dan lebih parah lagi, karier personil yang bersangkutan akan menjadi stagnan, dikarenakan dalam mengumpulkan nilai angka kredit tidak bisa maksimal. Hal ini bisa terjadi karena instruktur yang bekerja layaknya pelaksana / staf di bidang maupun sekretariat, akan disibukkan dengan pekerjaan – pekerjaan administrasi yang terus dan berulang – ulang sepanjang waktu, hingga lupa dengan posisi originalnya yang seharusnya melaksanakan kegiatan pelatihan serta memperjuangkan karier nya sendiri.
Namun wacana pada paragraf di atas masih hanya terjadi dalam taraf dunia yang ideal 100%. Di dalam kenyataan sehari – hari, realitas beban kerja, persebaran ASN, dan pelaksanaan pelatihan masih dapat saling mengisi dengan catatan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing – masing antara atasan, maupun pejabat fungsional instruktur. Efisiensi kerja dapat dilakukan dengan berbagai cara, metode dan teknologi yang solutif. Memindah tempat kerja personil untuk diperbantukan secara fisik bisa jadi merupakan solusi yang baik, namun ada kalanya tidak efektif, bergantung dengan banyak hal, siapa, di mana, pekerjaan apa, hubungan antar personal, team work, senioritas dan masih banyak lagi faktor “X” yang lain – lain. Seorang KEPALA sebagai pusat pemikiran dan pertimbangan mempunyai kebijakan yang lebih bijaksana dalam hal memutar roda kegiatan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, agar sukses, sesuai aturan dan seluruh organiknya dapat bekerja dengan NYAMAN.

Exit mobile version