Inspektorat Mulai Review Kontrak DAK Fisik. Dinperintransnaker. Dinperintransnaker (15/7)
Hadi Pranoto selaku Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, ditemani Heni Sudiyati selaku KPA dan Amnan Firdaus selau PPTK , menerima tim review DAK dari Inspektorat, yang diketuai oleh Fajar, auditor inspektorat Kabupaten Purworejo. Terkait dengan jadwal pelaksanaan DAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Fajar menyampaikan bahwa batas waktu review kegiatan DAK Fisik secara keseluruhan Kabupaten harus sudah selesai pada tanggal 21 Juli 2022. Hadi menyampaikan terima kasih atas inisiatif dan bantuan inspektorat untuk segera mereview kontrak kontrak fisik kegiatan DAK di Dinperintransnaker, yang puncaknya pada hari yang sama, telah meluncur kontrak fisik dan pengawasan senilai 3 milyar rupiah.
Selanjutnya tim dipersilakan memulai proses review di ruang rapat puntadewa. Beberapa kontrak atau SPK yang telah tersedia digelar oleh tim DAK dinas, untuk diunputkan datanya oleh auditor inspektorat. Review ini dimaksudkan agar semua kontrak sejalan dan sesuai dengan apa yang direncanakan pada aplikasi RK (Rencana Kerja) DAK.
Review akan dilanjutkan pada senin, 18 Juli 2022 dengan memberikan rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan.