
Dinperintransnaker Lakukan Konsultasi Penyusunan RTKD. Dinperintransnaker. Pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, melakukan berbagai upaya untuk mengawal pelaksanaan perencanaan tenaga kerja daerah , mulai dari pendampingan pada saat penyusunan awal RTK hingga monitoring implementasi RTK di Daerah. untuk itu, dalam kesempatan ini, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melakukan konsultasi terkait Persiapan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah. Hari Selasa 12 Juli 2022, dipimpin oleh Sekretaris Dinas, menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala dalam penyusunan RTKD.
Untuk itu perlu adanya upaya yang harus dilakukan pemerintah diantaranya:
1.Merumuskan strategi dan arah kebijakan ketenagakerjaan yang tepat untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja;
2. Meningkatkan penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan tenaga kerja sehingga tercipta kesempatan kerja yang luas, tenaga kerja mandiri, berdaya saing dan sejahtera;
3. Menyusun perangkat peraturan ketenagakerjaan yang memadai;
Salah satu sarana yang dapat digunakan untuk mendukung perumusan strategi, kebijakan dan program ketenagakerjaan yang tepat adalah melalui penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja (PTK).
Dan telah disepakati, mengingat RTKD Kabupaten Purworejo 2019 -2024 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo Tahun 2022. Maka diperlukan Review RTKD 2019 -2024. Diharapkan dokumen Review RTKD tersebut selesai sebelum bulan November 2022.