Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dinperintransnaker. Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melakukan konsultasi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang Diterima langsung oleh Ibu Yuli Prasetyaningsih (Koordinator Bidang Penelaahan Hukum dan Evaluasi Konvensi Internasional) dan segenap Tim Teknis Kementerian Ketenagakerjaan RI. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 19 April 2022, dalam pembahasan materi konsultasi, beberapa ketentuan dalam Raperda perlu dipenyempurnaan dan pengakajian kembali, diantaranya terkait dengan :
1. Tenaga Kerja Lokal
2. Penempatan Tenaga Kerja
3. Pekerja Migran Indonesis
4. Penggunaan Dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan
5. Kewajiban Pendirian kantor operasional Perusahaan Alih Daya
6. Perlu penambahan pasal terkait WLKP
7.Kewajiban Pengusaha memperkerjakan penyandang disabilitas
Dengan adanya beberapa masukan dan penyempurnaan terkait Raperda, maka perlu dilakukan pembahasan kembali materi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bersama Pansus 33 DPRD, Bagian Hukum Setda dan beberapa OPD terkait.