Fasilitasi Raperda di Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Dinperintransnaker. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Gubernur melakukan pembinaan terhadap rancangan produk hukum berupa peraturan melalui fasilitasi untuk rancangan produk hukum daerah yang tidak wajib evaluasi. Fasilitasi dilakukan terhadap rancangan peraturan daerah setelah pembicaraan tingkat 1 sebelum Raperda disetujui bersama. Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Untuk menghindari dilakukannya pembatalan, maka Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan wajib dimintakan fasilitasi kepada Gubernur.
Pada Kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo bersama Tim Teknis Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan melaksanakan Fasilitasi Raperda di Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, pada hari selasa 12 April 2022