
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Purworejo. Dinperintransnaker. Dalam rangka pembuatan raperda Kabupaten Purworejo tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Purworejo Kabupaten Cerdas dan Retribusi Bangunan gedung perlu mendapat persetujuan antar pemda Purworejo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenPurworejo.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo untuk sidang pertama yang telah dilaksanakan tanggal 16 Februari 2022 bertempat di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo untuk memutuskan sidang 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rapat dipimpin oleh wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Bapak Kelik Susilo Ardani, SE, MAP dan dihadiri oleh Bupati, wakil Bupati Purworejo, anggota dewan, forkimda dan pimpinaan OPD
Dalam penjelasanya ketua sidang menyampaikan :
- Penyampaian rapat paripurna ini untuk sidang ke satu raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Purworejo Kabupaten Cerdas dan Retribusi Bangunan gedung .
- Pembuatan raperda ini terkait Undang-Undang 11/2020 tentang Ciptakerja.
- Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan pembahasan sidang oleh pansus 33 yang di ketuai Muhamad Abdulah