
Pra Desk Penggunaan Dana DBHCHT Tahun 2022. Dinperintransnaker. APBD tahun 2022 telah disahkan pada awal tahun ini, beberapa kegiatan telah dirancang untuk segera dilaksanakan. Sebagaimana kita ketahui bahwa pendanaan APBD memiliki beberapa sumber, salahsatunya adalah berasal dari dana bagi hasil. Kabupaten Purworejo sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, tahun 2022 ini kembal mendapatkan alokasi dana bagi hasil yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Perlakuan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana DBHCHT ini agak sedikit berbeda dengan dana lainnya, dimana penggunaan dana ini harus disetujui oleh propinsi dan pusat. Guna sinkronisasi kegiatan beserta uraian kegiatan pada dana DBHCHT, maka pada tanggal 20 s.d 21 Januari 2022 bertempat di Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta diadakan desk penggunaan dana DBHCHT sekaligus sosialisasi adanya peraturan baru yang mengatur penggunaan dana DBHCHT yaitu PMK 215/PMK.07/2021 dimana peraturan ini berbeda dari peraturan pada tahun sebelumnya yaitu PMK 206. Bidang perindustrian dan bidang ketenagakerjaan merupakan pelaku pengguna dana DBHCHT ini dengan berbagai kegiatan pada bidang masing-masing, seperti kegiatan pelatihan pada bidang tenaga kerja atau pembinaan industri pada bidang perindustrian.
Desk langsung diampu oleh tim DBHCHT propinsi yaitu ibu Een Erliana dan bapak Istamadi. Pada intinya kegiatan desk ini bertujuan memberikan arahan terkait penggunaan dana DBHCHT agar tidak melenceng dari PMK terbaru. Kegiatan desk ditutup pada tanggal 21 Januari 2022 oleh Sekretaris Daerah Purworejo sekaligus menyampaikan presentasi evaluasi kegiatan bersumber dana DBHCHT di tahun 2021