
Peninjauan Lokasi Tempat Usaha Karaoke – Dinperintransnaker. Pejabat Fungsional Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga kerja pada tanggal 19 Januari 2022 bersama tim teknis kabupaten meliputi DPMPTSP, DinPUPR, Dinparbud, DinLH dan Perikanan, Dinkes, Satpol PP Damkar dan Bag. Hukum melakukan peninjauan lokasi tempat usaha karaoke. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan IMB TDUP, NIB serta norma Ketenagakerjaan .Pembinaan dan pengawasan dilakukan ke 4 lokasi usaha karaoke yaitu Rumah Makan Mengkreng , Cafe Resto Zamrud Katulistiwa, Karaoke Queen, dan RM Chintya.

Tujuan diadakan pembinaan ini agar tempat usaha karaoke memenuhi persyaratan-persyaratan dalam melakukan usaha antara lain perizinan melalui OSS, kesesuaian tata ruang, norma kerja dan norma Keselamatan dan kesehatan kerja Serta memenuhi stadart usaha karaoke yg diatur dalam permenparekraf no 4 tahun 2021. Pada kegiatan ini masing masing OPD teknis menyampaikan regulasi sesuai tupoksi masing. Harapannya usaha karaoke ini bisa berkembang tanpa melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.