
PPK Dinperinaker Ikuti Sosialisasi PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung). Dinperinaker. Perkembangan dunia konstruksi semakin pesat saja. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelontorkan peraturan terbaru mengenai izin penyelenggaran bangunan, atau dahulu lebih dikenal dengan sebutan IMB. Hal ini terungkap dalam sosialisasi PBG yang diselenggarakan oleh DPUPR Kabupaten Purworejo, bertempat di ruang Arahiwang kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, diselenggarakan Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan atau PBG, dengan narasumber tim dari DPUPR. Sosialisasi dibuka oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi dan Pembangunan, lalu dilanjutkan dipandu oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo.
Tim narasumber menyampaikan materi berupa penyelenggaraan bangunan Gedung, baik pembangunan gedung negara maupun gedung milik masyarakat umum pribadi maupun lembaga, harus mengikuti aturan terbaru. Jika dahulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, maka saat ini, berdasarkan Undang undang Cipta Kerja dan diatur dalam peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, kini dikenal dengan nama dan format baru yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG ini akan berlaku bagi gedung yang baru akan dibangun, maupun gedung existing, dengan uji kelayakan dahulu oleh tim kaji teknis bidang Strutur, arsitektur, mekanikal elektrikal. Tim ini berkedudukan di DPUPR sekretariatnya, dan terdiri dari konsultan ahli bangunan, akademisi dan profesional konstruksi. Gedung yang lolos pengkajian, akan mendapatkan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan dapat diproses PBG nya. Bagi gedung yang baru akan dibangun, maka DED nya yang akan diuji oleh tim kaji teknis. Oleh karena itu, produk konsultan perencana harus dilengkapi dengan berkas persyaratan SLF dan PBG.
DPUPR akan siap melaksanakan pendampingan dan konsultasi privat apabila dibutuhkan untuk pengurusan PBG bagi OPD atau masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi, baik perencanaan maupun fisiknya. Materi sosialisasi dapat diunduh di https://bit.ly/33vdIFE