BeritaKetenagakerjaan

Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Purworejo Tahun 2022

Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Purworejo Tahun 2022. Dinperinaker. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo membuka kegiatan sosialisasi upah minimum kabupaten purworejo tahun 2022 pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini dilakukan secara offline dan online dikarenakan situasi dan kondisi pada masa pandemi COVID-19. Hadir pada kesempatan ini anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo dan perwakilan dari 5 Perusahaan besarbdi wilayah Kabupaten Purworejo.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaler Lilos Anggorowati, SH.MM pada kesempatan ini menyampaikan materi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/39 tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kab/Kota di Prov. Jateng dan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor : 561/0016770 tentang struktur dan skala upah di perusahaan tahun 2022.

Upah minimum kabupaten purworejo tahun 2022 sebesar Rp. 1.911.850,80,- naik sebesar 0,34% dari tahun sebelumnya dan mulai berlaku per 1 Januari 2022. Pada dasarnya upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun dan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun tentu saja upahnya berbeda. Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah. Dan Pengusaha wajib menyampaikan hasil penyusunan Struktur dan Skala Upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jateng melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo palinh lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk Surat Pernyataan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button