BeritaKetenagakerjaan

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Dinperinaker. Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo melakukan sidang Pleno membahas rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten Purworejo tahun 2022 pada hari Selasa, 16 Nopember 2021 di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabuaten Purworejo. Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH mengharapkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo dalam rangka rekomendasi usulan besarnya Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022 dapat merekomendasikan kepada Bupati Purworejo adalah satu angka dan sesuai arahan dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Dalam Penetapan Upah Minimum Kabupaten Purworejo tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan kewajiban dari Dewan Pengupahan adalah menghitung besaran rekomendasi usulan ke Bupati Purworejo adalah Rp. 1.911.850,80,- naik sebesar 0,34% dari Upah Minimum Tahun 2021. Selanjutnya Dewan Pengupahan menyampaikan besaran usulan Upah Minimum Tahun 2022 ke Bupati Purworejo untuk selanjutnya direkomendasikan usulan ke Gubernur Jawa Tengah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button