Pembahasan Rdtr Kutoarjo-Purworejo Tahun 2021-2041. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto SH didampingi staf dari Bidang Perindustrian, pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 di The Rits Carlton Jakarta telah menghadiri Rapat Pembahasan Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kutoarjo Purworejo. Hadir dalam pembahasan tersebut antara lain, Bupati Purworejo, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, DINPUPR, DINPERINAKER, DPPKP, DINPARBUD, BPBD, DINKOMINFO, BAPPEDA, DINHUB, Kantor BPN, Bag. Hukum, Bag. Pembangunan Setda Kab Purworejo, dan dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Pembahasan ini terkait dengan beberapa materi lingkup RDTR yang termuat didalamnya dan mungkin diperlukan klarifikasi maupun tanggapan dari lintas sektor. Pada prinsipnya tidak ada permasalahan tentang materi RDTR yang dibahas, artinya bisa dilanjutkan dengan pembahasan di internal Kabupaten Purworejo untuk dijadikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kutoarjo-Purworejo Tahun 2021-2041. Direktur Tata Ruang menyampaikan, bahwa apabila RDTR telah disahkan menjadi Perbup maka semua proses perizinan yang terintegrasi dalam system OSS secara otomatis akan diterima atau ditolak secara secara langsung oleh system.