Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Permendagri No 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Dinperinaker. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Lilos Anggorowati, SH. MM didampingi Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021 mengikuti kegiatan Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Permendagri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka mengintruksikan kepada Bupati / Walikota untuk :
• Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraaan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.
• Memastikan program sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD setiap tahunnya. Dengan berpedoman pada Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022.
• Khusus bagi Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status Non Aparatura Sipil Negara pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturanperundang-undanganyang berlaku.
• Dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
• Bupati/Wali Kota secara berjenjang melaporkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap triwulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.