
Dinperinaker Ikuti Rakor Persiapan PBJ 2022. Dinperinaker. Sleman (4/11). Bertempat di The Rich Hotel, Yogyakarta, sebagaimana undangan Sekda Purworejo, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, menyelenggarakan rapat ini, dengan agar OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo lebih siap melakukan perencanaan pengadaan barang dan atau jasa pada tahun anggaran 2022. Acara diawali dengan sambutan Bupati Purworejo, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, SH. Beberapa poin dalam sambutan beliau, antara lain adalah bahwa Perencanaan merupakan hal yang mutlak harus dilakukan dalam semua kegiatan, termasuk Pengadaan Barang / Jasa. Selanjutnya, dengan perencanaan yang baik, maka pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa dapat berjalan dengan efisien, maksimal dan efektif. Dalam pengarahan beliau, disampaikan juga jika pelaksanaan dapat berjalan lancar, sesuai target, waktu dan mutu maka perencanaan dapat dikatakan sebagai perencanaan yang sempurna.
Pengarahan selanjutnya adalah paparan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. Said Romadon, yang memberikan penekanan antara lain bahwa Aparatur pemerintah dalam bekerja, selalu melaksanakan 3 (tiga) hal: satu, melaksanakan kegiatan tahun berjalan, dua mempertanggung jawabkan pelaksanaan tahun sebelumnya, dan tiga, Merencanakan kegiatan tahun berikutnya. Disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa, pemerintah wajib mengumumkan paket apa saja yang akan diadakan kepada khalayak ramai, sebelum tahun anggaran berjalan. Setelah KUA PPAS disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah dapat ditayangkan, menurut Said, Personil yang bertugas menyusun perencanaan pengadaan adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tanpa terikat tahun anggaran
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Sigit Kurniawan Saputro,SS., M.Eng. Materi beliau adalah Peraturan Kepala LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan, dalam hal ini PA dan PPK. Perencanaan pengadaan mencakup identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, metode pengadaan, jadwal dan anggaran pengadaan. Sedangkan Portal nasional yang digunakan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan adalah sirup aplikasi SIRUP LKPP (https://sirup.lkpp.go.id)
Sering kali terjadi mutasi Pejabat Struktural yang merupakan personil PPK. Apabila hal terjadi mutasi PPK, maka PA dapat melakukan re-mapping terhadap personil PPK lama (akun dilepas dari OPD lama), dan personil PPK baru (akun dikoneksikan ke OPD baru) melalui bantuan aplikasi SPSE. Selanjutnya, dalam menyusun draft RUP, PPK dapat didampingi tim teknis, tim ahli atau personil pengadaan.
Pasca rapat, Dinperinaker akan melakukan beberapa langkah antara lain: Mengumpulkan tim pendamping SIRUP Dinperinaker dan memberikan pengarahan serta instruksi untuk memulai menyusun draft RUP, Memerintahkan tim untuk Menjadwalkan pembuatan draft, proses input, dan evaluasi hasil input SIRUP sebelum diumumkan Memerintahkan PPTK menyetorkan detail kegiatan kepada PPK agar dapat diolah menjadi draft RUP, dan Menargetkan RUP telah diumumkan pada pertengahan Desember 2021