BeritaSekretariat

Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 Bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo

Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 Bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo. Dinperinaker. Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo selaku Mitra Kerja dari Dinperinaker melakukan pembahasan bersama Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan pada hari Senin, 1 November 2021 bertempat di Griya Persada Convention Hotel & Resort, Jl. Gintungan Utara No.77 Jetis, Kecamatan Bandungan, Semarang.
Dipaparkan oleh Plt. Kepala Dinas bahwa pagu indikatif sesuai RKA Tahun 2022 untuk dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebesar Rp. 23.975.490.725,-. untuk melaksanakan 9 Program, 21 Kegiatan dan 50 Sub Kegiatan. Adapun sumber dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 10.114.424.150,- Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 12.950.000.000,- dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 911.066.575,- . Sesuai Surat Dari Kementerian Perindustrian Nomor B/1968/IKMA.1/PR/X/2021 . bahwa DAK untuk Kabupaten Purworejo dari usulan Rp. 12.950.000.000,- disetujui sebesar Rp. 5.349.942.000,-dengan rincian DAK Fisik sebesar Rp. 3.913.349.000,- dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 1.436.593.000,- DAK fisik tersebut tematik untuk mendukung pariwisata Kabupaten Purworejo. Dengan dibangunnya Rumah Promosi Industri Kopi di Desa Donorejo Kecamatan Kaligesing diharapkan dapat mengangkat dan meningkatkan kunjungan wisata di Goa Seplawan yang merupakan salah satu destinasi wisata di Purworejo.
Sedangkan peruntukan DAK Non Fisik diutamakan untuk pengembangan Sentra IKM yaitu Sentra IKM Olahan Kopi di Kecamatan Kaligesing dan Kecamatan Bruno; Sentra IKM Industri kerajinan Bambu di Kecamatan Bener; Sentra IKM industrI Logam di Kecamatan Kutoarjo; Sentra IKM Industri Pagan Berbahan baku Ketela di Kecamatan Loano; Sentra IKM Garam di kecamatan Grabag.
Terhadap besaran pagu indikatif untuk Dinperintransaker Tahun Anggaran 2022 setelah dilakukan pembahasan bersama diperoleh kesepakatan bahwa jumlah pagu Dinperintransnaker dilakukan efisiensi sebesar 8% dari anggaran yang diperuntukkan pengadaan barang dan jasa yang tidak wajib (honor Tim, makan minum, perjalanan dinas, ATK, dsb), dengan nominal Rp. 355.451.100,-. Sedangkan untuk belanja wajib tidak dengan besaran masih sama dengan RKA tidak dilakukan efisiensi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button