
Sosialisasi Pemanfaatan Dana DBHCHT dan KIHT Kabupaten Purworejo. Dinperinaker. Berlangsung selama dua hari, yaitu pada 30 September hingga 1 Oktober 2021 di Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana DBHCHT dan KIHT Kabupaten Purworejo. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekda Kabupaten Purworejo, Drs. Said Romadhon. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim sekretariat DBHCHT Purworejo, OPD terkait, Pengampu DBHCHT Jateng, Kepala Diperindag Jateng dan tim dari Kantor Pengawasan Bea Cukai Magelang.

Dalam sambutannya, Sekda Purworejo menegaskan agar dalam penganggaran tahn 2022 bermutu dan berkualitas. Disampaikan pula beberapa hal terkait disiplin PNS (sesuai dengan PP 94 tahun 2021). Kepala Dinperindag Jateng, Arif Sambodo, SE, M.Si sebagai narasumber, menyampaikan hal-hal terkait KIHT dan pembinaan industri rokok.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dari kantor Bea Cukai Magelang dan dari pengampu kegiatan DBHCHT Jateng. Siswanto, sebagai narasumber dari kantor Bea Cukai Magelang memberikan materi tentang definisi kawasan IHT. KIHT berdasarkan PMK 21/PMK.04/2020 merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Usaha Kawasan Industri adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang mengusahakan Kawasan Industri hasil tembakau ada beberapa kemudahan di kawasan IHT antara lain : pengecualian luas pabrik, penundaan 90 hari, lahan disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri HT dan industri pendukung berada dalam satu kawasan. Dicontohkan beberapa kawasan IHT seperti di kabupaten Kudus dan Soppeng. Adapun beberapa daerah seperti Cilacap, Malang, Pasuruan, Yogyakarta dan Sidoarjo saat ini sedang dalam proses kajian dan pembahasan lebih lanjut.
Selanjutnya narasumber sebagai pengampu DBHCHT dari pemerintah provinsi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Een Erliana, S.Sos, M.Si terkait penggunaan dana DBHCHT disampaikan bahwa penggunaan dana DBHCHT diperuntukkan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk penegakan hukum dan 25% untuk kesehatan. Prinsip penggunaan DBHCHT bahwa DBHCHT digunakan dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat