BeritaSekretariat

Rapat Koordinasi Satu Data Ketenagakerjaan

Rapat Koordinasi Satu Data Ketenagakerjaan. Dinperinaker. Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2019 menyampaikan bahwa “Data adalah Jenis Kekayaan Baru Bangsa Kita, Kini Data Lebih Berharga dari Minyak”
Data yang akurat, mutahir, terpadu, tepat waktu, mudah dibagipakaikan dan terintegrasi sangat diperlukan dalam proses perencanaan pembangunan, dikarenakan sangat vital dalam pengambilan keputusan kebijakan yang tepat. Oleh sebab itu Data harus bisa dipertanggungjawabkan dan valid.
Berangkat pernyataan Presiden tersebut dalam rangka tata kelola data maka pemerintah telah mentapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebagai implementasinya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenakerjaan. Tujuan Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Ketenagakerjaan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sector ketenagakerjaan;
b. mewujudkan ketersediaan Data Ketenagakerjaan yang terstandar, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor ketenagakerjaan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data Ketenagakerjaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan sektor ketenagakerjaan yang berbasis pada data; dan meningkatkan kualitas dan integritas Data Ketenagakerjaan dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor ketenagakerjaan
Sebagai persiapan implementasi Satu Data Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Forum Satu Data Ketenagakerjaan yang diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, bertempat di Aston Inn Pandanaran Hotel Jl. Pandanaran No. 40 Pekunden Semarang. Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan. Forum ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan satu data ketenagakerjaan baik di pusat dan daerah (provinsi dan kab/kota) khususnya dalam hal ketersediaan data yang dibutuhkan oleh Daerah. Implementasi Satu Data Ketenagakerjaan rencananya akan dilaksanakan mulai tahun 2022.
Dari rapat koordinasi forum Satu Data Ketenagakerjaan tersebut dirumuskan simpulan sebagai berikut:
a. Diperlukan data ketenagakerjaan yang berkualitas agar keputusan dan kebijakan yang diambil akurat, yaitu melalui pemenuhan terhadap prinsip-prinsip satu data.
b. Diterbitkannya Permenaker 15/2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan merupakan Langkah awal dalam melakukan penguatan tata Kelola data ketenagakerjaan secara nasional
c. Penyelenggara satu data ketenagakerjaan perlu memahami dan melaksanakan peran dan tugasnya masing-masing
d. Koordinasi dan konsolidasi serta forum satu data ketenagakerjaan perlu secara berkala dilakukan sebagai media penyamaan persepsi, sarana koordinasi dan komunikasi diantara penyelenggara SDK, media advokasi kebijakan SDK, forum rekomendasi kegiatan untuk meningkatkan kualitas data, serta sarana mendiskusikan segi substansi, metodologi, konsep dan penjelasan teknis satu data ketenagakerjaan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button