BeritaPerindustrian

Pembinaan IOMKI Pada Perusahaan Indsutri

Pembinaan IOMKI Pada Perusahaan Indsutri. Dinperinaker. Sehubungan dengan adanya pencabutan IOMKI pada beberapa industri perusahaan di Kabupaten Purworejo, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 bidang Perindustrian Dinas Perinaker Kabupaten Purworejo melaksanakan pembinaan tentang IOMKI kepada 6 industri perusahaan yang dicabut iomkinya di ruang bidang perindustrian. Dalam kesempatan ini Amnan Firdaus SE. MM selaku pembina iomki menyampaikan bahwa bagi industri yang memiliki iomki baik sektor esensial maupun sektor kritikal diwajibkan melaporkan kegiatan industri sebanyak 2 kali dalam seminggu yaitu pada hari selasa dan hari jumat, apabila industri/perusahaan pemegang iomki tidak melaporkan kegiatannya sebanyak 3 kali berturut turut maka iomki pada perusahaan tersebut akan dicabut secara otomatis dari SIINAS.
Bagi industri /perusahaan yang telah dicabut iomkinya agar mengaktifkan kembali iomkinya dengan mendaftar melalui akun SIINAS setelah 14 hari sejak iomki dicabut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button