BeritaKetenagakerjaan

Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2021

Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2021. Dinperinaker. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2021.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari Senin s.d Selasa, tanggal 26 s/d 27 Juli 2021, bertempat di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Jl. Kyai Brengkel No. 13/15 Purworejo.

Narasumber yang menyampaikan materi adalah dari HRD Perusahaan dan Mediator Hubungan Industrial.

Diikuti sebanyak 25 orang dari Unsur Pengusaha dan HRD Perusahaan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH menyampaikan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Pekerja, wajib membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku untuk dan dipatuhi oleh seluruh Pekerja agar dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan dinamis antara Pekerja dan Pengusaha.

Dengan adanya Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama maka terdapat kepastian hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha.
Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan.
Menciptakan ketenangan kerja serta mendorong semangat bekerja yang lebih produktif.

Diharapkan sesudah kegiatan ini Perusahaan akan segera membuat Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button