Koordinasi Polres Purworejo Dengan Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Terkait Penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Dalam Masa PPKM. Dinperinaker.
Kasat Binmas Polres Purworejo AKP H Prayogo Setyabudi, SH bersama-sama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH melakukan pertemuan dalam rangka membahas penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja oleh Perusahaan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 di Ruang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto menyampaikan sudah menindaklajuti Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepada Pimpinan Perusahaan/BUMN/BUMD/Yayasan/Koperasi/Badan Usaha Lainnya Nomor 558/579/2021 tanggal 13 Juli 2021.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo menghimbau Pimpinan Perusahaan se-Wilayah Kabupaten Purworejo yang termasuk sektor esensial dan sektor kritikan agar menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada karyawan yang berdomisili di Luar Kabupaten Purworejo sebagai surata jalan selama masa PPKM darurat.