
Pembahasan RTRW Pasca Linsek Di Yogyakarta. Dinperinaker. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto SH didampingi staf dari Bidang Perindustrian, pada hari Jumat-Sabtu tanggal 18-19 Juni 2021 di Hotel Griya Persada Yogyakarta telah menghadiri Rapat Pembahasan dan Klarifikasi RTRW Pasca Linsek Kementerian ATR-BPN yang telah dilaksanakan pada akhir bulan April 2021 yang lalu di Jakarta. Hadir dalam pembahasan tersebut antara lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. Said Romadhon, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, DINPUPR, DINPERINAKER, DPPKP, DINPARBUD, BPBD, DINKOMINFO, BAPPEDA, DINHUB, Kantor BPN, Bag. Hukum, Bag. Pembangunan Setda Kab Purworejo, dan seluruh anggota Pansus IIX DPRD Kabupaten Purworejo. Pembahasan ini terkait dengan beberapa catatan hasil linsek yang perlu diklarifikasi pada pembahasan bersama antara Tim Penyusun dengan Pansus IIX DPRD Kabupaten Purworejo. Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041. Adapun materi yang dibahas antara lain terkait dengan catatan pasca Linsek di Jakarta. Beberapa catatan penting antara lain, bahwa Penentuan delinasi pada Kawasan Industri di JLSS agar memperhatikan Kawasan Pariwisata yang letaknya berdampingan, dan keterangan keberadaan Koramil telah diterangkan tersebar di daerah kecamatan. Pada intinya, Pansus DPRD telah sepakat dengan hasil pembahasan ini, dan akan hasilnya akan dibawa pada Sidang Paripurna.