BeritaKetenagakerjaan

Sosialisasi Program Dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Serta Implementasi Inpres 2 Tahun 2021

Sosialisasi Program Dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Serta Implementasi Inpres 2 Tahun 2021. Dinperinaker. Menindaklanjuti Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo bersama-sama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi di Ruang Arahiwang Setda Purworejo pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021, diikuti oleh 16 Perangkat Daerah, 16 Kecamatan dan Perwakilan Non ASN di lingkungan Pemkab Purworejo.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Bapak Drs. Said romadhon. Dalam Sambutannya Bapak Sekda mengharapkan bahwasannya guna perlindungan terhadap tenaga non ASN di Lingkungan Pemkab Purworejo agar masuk Program BPJS Ketenagakerjaan minimal 2 (dua) Program. Ini untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian terhadap tenaga non ASN.

Sosialisasi Program Dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Serta Implementasi Inpres 2 Tahun 2021
Sosialisasi Program Dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Serta Implementasi Inpres 2 Tahun 2021

Dalam kesempatan ini juga diserahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris 2 (dua) orang Pegawai Non ASN yang meninggal dunia.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan menyebar luaskan informasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh institusi pemberi kerja untuk melindungi hak-hak tenaga kerja khususnya dari kalangan Non ASN atau Pegawai Honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo kurang lebih 7% dari total angkatan kerja, sehingga masih banyak yang belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Oleh karena itu momentum terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan spirit dan semangat kita untuk bekerja sama dalam memberikan perlindungan sosial tenaga kerja secara adil, luas dan merata khususnya kepada Pegawai Non ASN.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button