Klarifikasi CPMI Pelaut di Kota Tegal dan Kota Pekalongan. Dinperinaker. Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) adalah setiap tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri.
Salah satu Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) adalah pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
Ada satu orang warga Kelurahan Baledono RT. 02/03 Kecamatan Purworejo yang mendaftar kerja pelaut perikanan melalui Manning agent di kota Tegal, namun gagal diberangkatkan, kegagalan tersebut dilakukan oleh CPMInya sendiri ( tidak mau berangkat )
Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ) atau Manning Agent yang telah memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal ( SIUPPAK) yang di keluarkan oleh Kementrian perhubungan.
Pada tanggal 27 Mei 2021 telah dilakukan klarifikasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tegal tanggal 28 Mei 2021.
Kunjungan / klarifikasi dipimpin langsung oleh sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo ( Bp. Windarto, S.Sos )
Dari kunjungan didapat klarifikasi :
– Bahwa CPMI sdr Evelin Saka Dena dinyatakan lolos dan akan di berangkatkan ke negara Taiwan oleh PT. Jafa Frans Abadi Kota Tegal
– Apabila CPMI sdr Evelin Saka Dena tidak jadi berangkat / mengundurkan diri untuk segera melapor secara baik pada PT. Jafa Frans Abadi Kota Tegal dan membayar / ganti rugi pada perusahaan yang telah dikeluarkan
– Adapun dokumen asli ( KTP, KK, Ijazah asli, akte kelahiran, paspor, BST dan Buku pelaut ) berada PT.Jafa Frans Abadi Kota Tegal.