THR Keagamaan Tahun 2021 Wajib Diberikan Kepada Pekerja / Buruh Oleh Perusahaan Di Kabupaten Purworejo. Dinperinaker. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini, wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Peraturan ini, tertuang dalam PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang ditindaklanjuti dengan SE Menaker no M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan ini, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Juga kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena terdampak Covid-19, maka bisa dilakukan dialog atau musyawarah antara pengusaha, buruh dan pemerintah (Tripartit), sehingga tercapai kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh terkait pemberian THR.
Saat ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaaan, sekaligus mensosialisasikan tentang pemberian THR ini kepada Perusahaan di wilayah Kabupaten Purworejo.
Untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo membuka Posko Pengaduan, yang tugasnya untuk memberikan Informasi, melayani konsultasi dan pengaduan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo berharap semua perusahaan di Wilayah Kabupaten Purworejo bisa melaksanakan pembayaran THR Keagamaan.
0 58 1 minute read