Rakor Lintas Sektor RTRW Kabupaten Purworejo Di Jakarta. Dinperinaker. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto SH didampingi staf dari Bidang Perindustrian, pada hari Senin tanggal 26 April 2021 menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 pada 3 (tiga) daerah Kabupaten/Kota, antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan oleh Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN RI, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rombongan dari Kabupaten Purworejo yang hadir langsung pada acara tersebut antara lain Bupati Purworejo, Sekretaris Daerah, pimpinan DPRD, Asisten II Setda, BPN Purworejo, Din PUPR, Bappeda, DPPKP, Dinperinaker, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo. Hadir juga dalam acara tersebut beberapa OPD lainnya yang ikut dalam keanggotaan TKPRD, dan mengikuti sidang dari luar gedung melalui aplikasi video conference. Adapun materi rakor linsek antara lain, klarifikasi batas wilayah, klarifikasi Hutan Tanaman Produksi yang dialihkan untuk kawasan wisata, klarifikasi batas wilayah sekitar Badan Otorita Borobudur (BOB) dan klarifikasi lainnya yang diperlukan guna kesempurnaan materi raperda dimaksud.