BeritaKetenagakerjaan

Webinar Sosialisasi Permenaker No 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Covid-19

Webinar Sosialisasi Permenaker No 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dinperinaker. Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19 pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2021 di Ruang Kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Dalam Permenaker disebutkan bahwa bahwa perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh. Aturan ini berlaku sejak 15 Februari hingga 31 Desember 2021.

Meski begitu, Direktur Pengupahan Kemnaker dalam paparannya menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tak bisa dilakukan secara sepihak. Dia menerangkan, penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah oleh industri padat karya ini harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dengan demikian jelas bahwa bila perusahaan akan melakukan penyesuaian besaran upah, hal tersebut benar-benar harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau tidak dapat dilakukan secara sepihak, dan pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Kesepakatan pengusaha dan pekerja dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. Pengusaha juga harus menyampaikan hasil kesepakatan kepada pekerja.
Dijelaskan bahwa, dengan adanya Permenaker ini tak berarti bahwa perusahaan bisa memangkas gaji tenaga kerja program padat karya. Permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh terkait pelaksanaan pengupahan dan menjaga kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh pada industri padat karya tertentu serta menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha industri padat karya tertentu yang mengalami dampak Covid-19.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button