
Webinar Koordinasi Teknis Hubungan Industrial Se-Jawa Tengah Tahun 2021. Dinperinaker. Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Webinar Koordinasi Teknis Hubungan Industrial se-Jawa Tengah Tahun 2021 pada hari rabu tanggal 24 Pebruari 2021 di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Pada kesempatan ini disampaikan mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 83 Th. 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Undang-Undang ASN dan PP 11 Tahun 2017 dibuat untuk mewujudkan SDM Aparatur yang unggul dan kompeten guna mewujudkan tata laksana birokrasi Smart, efektif dan melayani dengan optimal. Manajemen Talenta, Sistem Merit, Re-eselonisasi dan Penataan JF PNS merupakan satu kesatuan dalam tata laksana reformasi Birokrasi, dimana JF Mediator HI sebagai salah satu bagian dari system Birokrasi harus berubah disesuaikan dengan kebutuhan manajemen SDM Aparatur terkini.
Mediator Hubungan Industrial adalah salah satu JF strategis karena keberadaanya diatur dalam UU Khusus (UU 2 th 2004), kinerjanya mengacu UU 13 th 2003 dan layanannya diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Bahkan Ketika dilakukan harmonisasi dinyatakan bahwa Mediator Hubungan Industrial ini adalah jabatan yang sangat strategis baik kedudukan maupun fungsinya, tentu perlu kita tata juga agar outpunya adalah hal-hal yang bersifat stratetig dan pejabatnya juga lebih strategis.