Fasilitasi Pemenuhan Komitmen dan Pengawasan Izin Usaha Industri (IUI). Dinperinaker. Beberapa petugas lapangan Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo yang dikoordinir oleh Kasi Industri Kimia Agro dan Hasil Htan (IKAHH) Amnan Firadus SE MM, didampingi beberapa personal di Bidang Perindustrian (Pejabat Fungsional selaku pemegang akun SIINAS, dan Pengawas Industri dari Staf Seksi ILMEA) pada minggu ke 2 dan 3 (selama dua minggu) bulan Februari 2021 melakukan Pengawasan dan Pemenuhan Komitmen pada perusahaan industri di Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini sebagai implementasi dari Permendagri No 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri No 050-3708 Tahun Hasil Verifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mulai dilaksanakan pada tahun 2021. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Verifikasi Teknis pada IKM yang mengajukan permohonan IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) bahwa dalam melaksanakan Verivikasi Teknis pada perusahaan dilaksanakan dengan cara pemeriksaan dokumen; dan/atau pemeriksaan lapangan.