Site icon Dinperintransnaker Purworejo

Dinperinaker Gelar Sharing Antara SPSI Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan

Dinperinaker Gelar Sharing Antara SPSI Apindo dan BPJS Ketenagakejaan

Dinperinaker Gelar Sharing Antara SPSI Apindo dan BPJS Ketenagakejaan

Dinperinaker Gelar Sharing Antara SPSI Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan. Dinperinaker. Sebagai upaya penguatan kepada mitra dan stakeholder,  Dinas Perindustian dan Tenaga BPJS Ketenagakerjaan Purworejo mengadakan sharing bersama dengan mengundang BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2021 di Rumah Makan Bambu Kuning Purworejo.

Acara dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Budi Santosa. Melalui Budi Santosa, BPJS menjelaskan seputar proses Penyidikan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung RI.

Disebutkan, BPJS mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Selain itu pihak manajemen akan memberikan keterangan secara transparan terkait masalah yang tengah dihadapi.

BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BP Jamsostek, termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin, yaitu DJSN, BPK, OJK, KPK, dan Kantor Akuntan Publik.

Selanjutnya, hasil audit BP Jamsostek dari lembaga-lembaga tersebut mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 2016 hingga 2019. BP Jamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek pun, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BP Jamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.

Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.

Adapun dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksa dana 8%, dan investasi langsung 1%. Hasil pengembangan JHT Tahun 2020 juga di atas rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah, yaitu mencapai 5,63%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

“Dengan demikian, kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,” tegas Budi Santosa.

Kepala Bidang  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Kabupaten Purworejo, menegaskan  BPJS Ketenagakerjaan amat penting bagi tenaga kerja karena dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja. Dirinya juga mengapresiasi BPJS yang memberikan hak karyawan, termasuk mereka yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Menurutnya, kondisi Purworejo relatif kondusif karena tidak ada konflik.

Dirinya juga berharap agar Apindo dan SPI ada komunikasi yang intens sehingga harmonis tidak ada gejolak.

Dalam acara itu BPJS Ketenagakerjaan juaga menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK,) senilai Rp 123.307.070 kepada ahli waris Amat Ramelan, karyawan Toko Ramai yang meninggal akibat mengalami kecelakaan usai pulang kerja pada bulan Juni tahun lalu.

Exit mobile version