
Audiensi Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Dengan Dengan Pjs. Bupati Purworejo. Dinperinaker. Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan audiensi dengan Pjs Bupati Purworejo bersama sejmlah pejabat di Jajaran Pemkab Purworejo pada hari rabu tanggal 11 Nopember 2020 bertempat di Ruang Bagelen Setda Purworejo.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 naik 3,27 persen. Dengan kenaikan tersebut UMK yang pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1.845.000, naik menjadi Rp 1.905.400 pada tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran UMK. Namun akhirnya disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan yang pada tanggal 9 November lalu sudah menghasilkan kesepakatan usulan UMK, dengan cara yang baik tanpa ada gejolak dan menyampaikan terima kasih karena masing-masing wakil entitas dari pekerja, pengusaha dan pemerintah sudah menemukan kata sepakat.
Menurut Ibu Yuni Astuti, semua ini menunjukkan bahwa pemerintah sebagai komunikator dan fasilitator berhasil membawa situasi yang dinginkan bersama. Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari SPSI maupun Apindo.
Pada akhir kegiatan Ibu Pjs Bupati berharap masing-masing pihak bisa menyampaikan dengan baik hasil kesepakatan ini pada jajarannya masing-masing. Mudah-mudahan semua bisa menjaga situasi, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di tahun 2021. Sedangkan bagi yang ingin menyatakan pendapat, ia minta agar disalurkan melalui saluran yang benar dan efektif. Mudah-mudahan semua bisa menerima, tapi kan mungkin saja ada pendapat lain yang tidak sesuai dengan pendapat kita.