Tingkat Kepatuhan Pemberi Kerja Dikabupaten Purworejo Semakin Meningkat. Dinperinaker. Dalam rapat koordinasi kepatuhan melalui virtual yang diadakan oleh BPJS kesehatan Cabang Kebumen tanggal 22 Oktober 2020, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya dan pembayaran iuran BPJS kesehatan di wilayah Kab Purworejo semakin meningkat. Dari 75% meningkat menjadi 77%, namun pencapaian tersebut masih dibawah rata rata pencapaian tingkat nasional yang sudah mencapai 80 % lebih. Beberapa hal yang masih menjadi kendala bagi pemberi kerja antara lain masih adanya pekerja pembayaran BPJS kesehatannya masih ditanggung negara atau masih menjadi peserta PBI. Selain itu pemberi kerja mengalami kesulitan dengan adanya pandemi covid 19 sehingga menurunkan pendapatan.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan (Forkep) Kab Purworejo dan dihadiri oleh BPJS kesehatan Cabang Kebumen dan dinas terkait DINPMPTSP, Dinperinaker, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Kedu berharap dukungan dari semua pihak dan adanya sinergitas Tim yang semakin meningkat. Langkah hukum bagi pemberi kerja yang tidak patuh adalah langkah terakhir.
Disamping mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, dari BPJS Kesehatan Cabang Kebumen akan membuat inovasi dengan membuat aplikasi monitoring kepatuhan untuk memudahkan dan meningkatkan sinergitas pemantauan. Inovasi tersebut merupakan yang pertama kali di jajaran BPJS kesehatan seluruh Indonesia.