Site icon Dinperintransnaker Purworejo

Periksa Administratif, PPHP Dekranasda Gelar Rapat

Periksa Administratif, PPHP Dekranasda Gelar Rapat. Dinperinaker. BLK-(22/10)Setelah pekerjaan Pembangunan Gedung Dekranasda dinyatakan selesai dan diserah – terimakan dari Pelaksana CV Tapak Liman kepada PPK paket pekerjaan Pembangunan Gedung Dekranasda, tahapan berikutnya adalah Pengguna Anggaran memerintahkan kepada tim PPHP untuk melaksanakan pemeriksaan administratif hasil pekerjaan.

 


Bertempat di Ruang Drafter UPT Balai Latihan Kerja Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Ketua Tim PPHP Yuniardi Santoso, ST menggelar rapat pemeriksaan administratif pekerjaan Pembangunan Gedung Dekranasda, dan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Dekranasda. Hadir dalam sesuai undangan adalah seluruh tim PPHP (5 orang), PPK, tim Konsultan Pengawas (CV Kekancan Sejati), dan tim pelaksana jasa konstruksi (CV Tapak Liman).
Setelah dokumen administratif tersedia, tim PPHP mulai memeriksa dokumen konsultansi pengawasan. Dari perbandingan standar dan ceklist pemeriksaan, Konsultan pengawas masih harus melengkapi dan memperbaiki susunan dokumen, diantaranya adalah dokumentasi item pekerjaan.


Sedangkan pada dokumen pekerjaan fisik konstruksi, hasil pemeriksaan administratif CV Tapak Liman juga masih harus melengkapi beberapa persyaratan cek list yang belum sempurna.
Sekretaris PPHP Risky Khozari, ST juga menambahkan bahwa tugas PPHP saat ini berdasrkan Perpres nomor 16 tahun 2018 sudah berbeda dengan aturan sebelumnya. Tanggung jawab penerimaan hasil pekerjaan adalah terdapat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan PPHP hanya bertugas memeriksa dari segi kelengkapan administratifnya saja. Rapat disimpulkan oleh Ketua Tim PPHP, bahwa Konsultan Pengawas dan Penyedia jasa Konstruksi masih diberi kesempatan untuk menyempurnakan berkas, dan dapat diajukan kembali pada hari berikutnya.

Tim Pemkab Pantau Pembangunan Gedung Dekranasda(Buka di tab peramban baru)

Persiapkan PHO Dekranasda, PPK Rapatkan Barisan(Buka di tab peramban baru)

Exit mobile version