BeritaKetenagakerjaanKetransmigrasianPerindustrianSekretariat

Admin RUP ikuti Desk RUP Perubahan APBD

Admin RUP ikuti Desk RUP Perubahan APBD. Dinperinaker. Setda (23/9). Perubahan anggaran APBD tahun 2020 mengakibatkan terjadinya pergeseran nominal, kegiatan, dan munculnya kegiatan baru. Begitu pula yang terjadi pada APBD OPD Dinperinaker Kabupaten Purworejo, yang sebelum perubahan APBD mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.008.836.336,00 Mengalami perubahan sebesar minus Rp 1.098.837.436 sehingga efektif per 9 September 2020, alokasi dana untuk Dinperinaker adalah Rp4.909.998.900 (Empat milyar sembilan ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah).

Konsekuensi dari perubahan anggaran adalah perubahan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah (dalam hal ini termasuk di dalamnya OPD) wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan pada masa Perubahan APBD, dan penayangan sudah  dapat dimulai saat RKA Perubahan sudah lolos dari pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Purworejo hingga disahkannya APBD Perubahan. Ini yang disebut Rencana Umum Pengadaan Anggaran Perubahan.

Admin RUP Dinperinaker, berdasarkan disposisi Kepala Dinperinaker, menyiapkan materi dan bahan Desk untuk dikonsultasikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sebagai pondasi RUP, DPPA yang digunakan adalah DPPA SKPD Dinperinaker nomor 915/DPPA/11/2020 tanggal 9 September 2020, dan setelah melaluio proses input dan perhitungan yang sangat njelimet dan beberapa  malam mengorbankan waktu istirahat hingga dini hari, diperoleh porduk berupa Print Out Rencana Umum Pengadaan Barang /Jasa yang telah ditayangkan di website “sirup” LKPP. Pintasan: (https://sirup.lkpp.go.id )

Setelah memperoleh giliran desk, Admin LPSE sebagai koordinator SIRUP tingkat Kabupaten melakukan cross check terhadap produk RUP dinperinaker. Yang paling utama dan harus terpenuhi adalah: jumlah nominal Paket Swakelola terumumkan jika ditambahkan dengan Jumlah Nominal Paket penyedia, nilainya harus sama dengan total pagu anggaran APBD Perubahan. Hal ini sudah dihitung ulang oleh admin, dan dinyatakan benar atau sama.

Setelah dinyatakan diterima, berkas RUP diserahkan kepada admin LPSE sebagai laporan dan bukti penayangan RUP Dineperinaker, dan dengan kondisi ini, Dinperinaker siap melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang /Jasa APBD Perubahan baik swakelola maupun penyedia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button