
Webinar Peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Oleh Menteri Ketenagakerjaan RI. Dinperinaker. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH pada hari Rabu, 9 September 2020 mengikuti kegiatan Webinar “Peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)” oleh Menteri Ketenagakerjaan RI bersama 5 (lima) HRD dari Perusahaan di Purworejo.

Pemerintah secara resmi memberikan relaksasi pada pengusaha pemberi kerja untuk melonggarkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.
Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan seiring dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelangsungan usaha sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih.
Ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diatur melalui PP tersebut.
- Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Iuran yang semula harus dibayar pada tanggal 15 diperpanjang menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
- Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.
- Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. ”Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021,”
Untuk memperoleh relaksasi, pasal 13 ayat (1) mensyaratkan bahwa pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberi keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai Juli 2020. Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.