BeritaKetenagakerjaan

Rapat Koordinasi Pemberian Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Tahun 2020 Kabupaten Purworejo

Rapat Koordinasi  Pemberian Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Tahun 2020 Kabupaten Purworejo. Dinperinaker. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, SH pada hari Selasa, 8 September 2020 mengadakan kegiatan rapat koordinasi pemberian bantuan subsidi upah bagi pekerja Tahun 2020 Kabupaten Purworejo bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, APINDO Kabupaten Purworejo dan SPSI Kabupaten Purworejo.

Rapat Koordinasi  Pemberian Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Tahun 2020 Kabupaten Purworejo
Rapat Koordinasi  Pemberian Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Tahun 2020 Kabupaten Purworejo

Dalam rangka mendukung kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi COVID-19 perlu diberikan bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah bagi pekerja / Buruh. Subsidi ini langsung diserahkan kepada pekerja / buruh. Rincian data pemberian subsidi ini untuk Tahap I pada tanggal 24 Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta pekerja, Tahap II pada 1 September 2020 sebanyak 3 Juta pekerja dan Tahap III sebanyak 3 juta pekerja.

Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi gaji senilai Rp. 600.000,- per bulan kepada 15,7 juta pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp. 5.000.000,- perbulan dan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. sesuai dengan kriteria Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa sepanjang pemantauan di lapangan belum semua pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah, baru beberapa perusahaan yang pekerjanya sudah menerima. Diharapkan dengan adanya bantuan ini pekerja bisa lebih memanfaatkan untuk keperluan yang lebih penting.

Dari APINDO menyampaikan bahwa akan aktif mendata karyawannya yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah. Dan akan selalu mendukung semua program dari Pemerintah.

Dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tugasnya adalah melakukan pendataan calon penerima Bantuan Subsidi Upah dan melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan akan diteruskan ke Kementrian Ketenagakerjaan dan melakukan validasi data calon penerima (no rekening, dll).

Dari SPSI meminta kepada pemerintah ikut membantu menyampaikan ke Kementrian Ketenagakerjaan terkait pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah solusi seperti apa jika tidak mendapatkan bantuan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo juga mengingatkan bahwa Perusahaan tetap harus waspada dan konsisten menerapkan protokol kesehatan dan mewaspadai banyaknya kluster keluarga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button