Site icon Dinperintransnaker Purworejo

5 ASN Dinperinaker Terima Satyalancana Karya Satya X

5 ASN Dinperinaker Terima Satyalancana Karya Satya X

5 ASN Dinperinaker Terima Satyalancana Karya Satya X

5 ASN Dinperinaker Terima Satyalancana Karya Satya X. Dinperinaker. Bersamaan dalam acara Upacara Pengibaran Bendara dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Republik Indonesia ke 75 pada 17 Agustus 2020, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, SH berkenan menyematkan tanda jasa berupa Satyalancana Karya Satya Perunggu (X tahun) dan menyerahkan Piagam Tanda Jasa dari Pemerintah Republik Indonesia kepada 5 (lima) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo. Lima ASN tersebut adalah: (1) Rina Susanti, SPd, MMPd, (2) Artanti, SPdT, (3) Zanuar Didik Bintoro, S.Kom, (4) Sigit Kurniantoro, S.Kom, dan (5) Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom, M.Eng. Mereka ber-lima adalah Pejabat Fungsional Tertentu Instruktur Muda dan Instruktur Madya yang merupakan personil organik Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (BLK) Dinperinaker Kabupaten Purworejo, yang secara bersamaan, mulai mengabdi kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Purworejo TMT 02 Februari 2009,dan pada tahun 2020 ini telah melalui masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun.


Penghargaan Satyalancana Karya Satya adalah Bentuk perhatian Pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.
Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu :
1. Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan;
2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara ;
4. Memiliki prestasi kerja yang dapat dibanggakan, dedikasi yang baik, loyalitas yang tinggi dan tidak tercela.
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu: Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun. Satyalancana Karya Satya berwarna emas, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) tahun.
Usulan pengajuan Satyalancana Karya Satya ini telah diajukan pada pertengahan tahun 2019, di mana menurut Tri Rudiantoro, S,Sos MM, selaku Kasubag Keuangan dan Kepegawaian, telah memfasilitasi ASN yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penganugerahan tanda jasa Satyalancana Karya Satya, baik 10, 20 maupun 30 tahun. Fasilitasi ini berupa menyampaikan berkas persyaratan lengkap kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo untuk dievaluasi dan diseleksi ditingkat Kabupaten. Proses seleksi dilanjutkan ke tingkat Provinsi dan tingkat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta.
Menurut Rudi, Penyematan tanda jasa Satyalancana Karya Satya pada tahun – tahun sebelumnya dilaksanakan secara kolektif di tingkat Kabupaten, dan diserahkan langsung oleh Bupati Kepala Daerah dalam Upacara Bendera Peringatan Detik – Detik Proklamasi 17 Agustus. Namun pada tahun 2020 ini, tambahnya, menurut informasi BKD Purworejo, dalam kondisi pandemi COVID19, dan dikarenakan peyederhanaan prosesi upacara, maka penganugerahan tanda jasa dilakukan di Instansi masing masing oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Exit mobile version