Site icon Dinperintransnaker Purworejo

Webinar Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Webinar Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Webinar Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Webinar Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Dinperinaker. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Seksi Hubungan Industrial serta Kepala Seksi Transmigrasi mengikuti Webinar bertema Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Kegiatan diadakan Oleh kementrian Ketenagakerjaan RI, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 dibuka Oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Ida Fauziah. Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai data Februari 2019 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang. Dalam upaya memberikan pelindungan kepada penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, maka jelas dan tegas Pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya. memberi pengetahuan,pengalaman dan wawasan dalam mempersiapkan ketahanan pangan.

Exit mobile version