BeritaKetenagakerjaan

BP2MI Wilayah Pontianak Memulangkan Pekerja Migran Indonesia

BP2MI Wilayah Pontianak Memulangkan Pekerja Migran Indonesia. Dinperinaker. Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Pontianak (UPT BP2MI Pontianak) memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Riau sebanyak 13 orang

BP2MI Wilayah Pontianak Memulangkan Pekerja Migran Indonesia
BP2MI Wilayah Pontianak Memulangkan Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang dipulangkan tersebut terdiri dari :

–              PMI asal Kabupaten Bandung Barat Provinsi  Jawa Barat sebanyak 2 orang

–              Kabupaten Temanggung sebanyak 3 orang

–              Kabupaten Boyolali  sebanyak 1 orang

–              Kabupaten Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatra Utara  1 orang

–              Kabupaten Pekan Baru Provinsi  Ria sebanyak 1 orang

–              Kabupaten Toba Samorir Provinsi  Sumatera Utara 1 orang

–              Dan dari Kabupaten Purworejo sebanyak 4 orang

Adapun PMI dari Kabupaten Purworejo berasal dari  desa/ kelurahan  :

–              Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo 1 orang

–              Dari Desa Wironatan  Kecamatan Butuh  sebanyak 3 orang

Ke 13 Pekerja Migran Indonesia dimaksud dipulangkan melalui Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak pada hari senin, 29 Juni 2020 dengan menggunakan Kapal laut Dharma Rucitra IX dan sampai di  pelabuhan  Tanjung Mas Semarang pada hari rabu tanggal 01 Juli 2020.

Untuk Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Purworejo pada hari rabu tanggal      01 Juli 2020 telah di jemput oleh petugas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo di pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebelum di serahkan ke tingkat desa, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo ( Bapak Gathot Suprapto, SH ) memberikan  arahan kepada PMI  sebagai berikut :

–              Saat daftar kerja melalui prosedur yang benar ( legal )

–              Semua PMI agar mengikuti protocol kesehatan

–              Untuk Isolasi mandiri selama 14 hari kedepan

–              Harus bisa membawa diri untuk tidak pergi kemana-mana ( dirumah saja )

Selanjutnya ke 4 ( empat ) PMI tersebut di serahkan ke Kepala desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo dan  kepala  desa Wironatan Kecamatan Butuh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button