
Dinperinaker Purworejo Terapkan Tatalaksana Kedinasan Produktif di Masa Covid-19. Dinperinaker. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 052/4.243/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Tatalaksana Kedinasan Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Dinperinaker melaksanakan amanat yang tertuang dengan menerapkan protokol kesehatan dalam masa Covid-19. Setiap karyawan/tamu wajib melaksanakan protokol tersebut seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, cek suhu tubuh.
