Penundaan Pemberangkatan Transmigrasi Tahun 2020. Dinperinaker. Lantaran wabah COVID-19 yang melanda Indonesia akhir-akhir ini. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tidak memberangkatkan transmigran.
Hal ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, tertanggal 6 April 2020.
Dalam surat tersebut, Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman, Hari Pramudiono mengacu pada dua peraturan, yakni Perpu No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 ( Covid-19), serta PP No 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 ( Covid-19).
Selain itu, imbauan juga datang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Jateng, Sakina Roselani, diinfokan pada 2020 tidak ada pemberangkatan tramsmigran.
Sementara, untuk program tahun 2021 mengutamakan catrans yang telah terdaftar atau terseleksi.