
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo Tahun 2020. Dinperinaker. Hari ini Rabu (27/11) bertempat di Hotel Sanjaya dilaksanakan kegiatan sosialisasi UMK Purworejo tahun 2020. Menunjuk Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor : 560/58 Tahun 2019 tanggal 19 November 2019 Tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Upah Minimum Kabupaten Purworejo Tahun 2020 sebesar Rp. 1.845.000,00 ( Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu rupiah ) / per bulan.
2. Upah sebagaimana butir 1 adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
3. Ketentuan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai ‘masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/ BUMD, Yayasan, Koperasi, dan bentuk-bentuk usaha lainnya, baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun pekerja dalam masa percobaan.
4. Bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta diberitahukan kepada seluruh pekerja/ buruh di perusahaan
5. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud pada butir 1, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

6. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan sebagaimana ketentuan Upah Minimum tersebut pada butir 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
